Redaksipapuanews.com | Jayapura – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, menegaskan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja kini telah mengalami perubahan signifikan melalui sistem digital.
Menurutnya, kartu pencari kerja yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai “Kartu Kuning” kini telah berganti nama menjadi Kartu Putih atau Kartu AK-1. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap sistem pelayanan publik berbasis digital.
Dirnya menjelaskan, transformasi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak lagi bergantung pada proses manual.
Djoni Naa mengungkapkan, saat ini seluruh proses pendaftaran kartu pencari kerja dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Siap Kerja. Pencari kerja cukup menginput data dan melengkapi persyaratan dari rumah.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon hanya perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau lokasi layanan yang telah ditentukan dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu tersebut.
“Jadi sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dinas. Cukup daftar secara online, lalu datang ke MPP untuk mencetak kartu dengan menunjukkan nomor registrasi,” ujarnya di Jayapura, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, layanan ini telah diberlakukan sejak awal tahun 2025. Dengan sistem digital tersebut, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, Djoni memastikan bahwa seluruh proses pembuatan Kartu AK-1 tidak dipungut biaya. Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan bebas pungutan kepada masyarakat.
Dalam sistem tersebut, data pencari kerja juga langsung terhubung dengan pemerintah pusat. Hal ini memungkinkan pemantauan jumlah pencari kerja secara real time, termasuk status mereka apakah sudah bekerja atau belum.
“Kartu ini memiliki masa berlaku selama dua tahun dan wajib diperbarui melalui laporan setiap enam bulan sekali. Jika pemilik kartu telah mendapatkan pekerjaan, maka wajib melaporkan status tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jumlah pencari kerja di Kota Jayapura mengalami penurunan. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 14.315 orang, dan hingga Maret 2026 menurun menjadi sekitar 10.252 orang.
Penurunan angka tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN serta adanya mobilitas penduduk akibat pemekaran wilayah.
Djoni Naa menambahkan, capaian ini turut membawa Kota Jayapura masuk dalam nominasi penilaian nasional terkait penurunan tingkat pengangguran. (RPN02)

















