Redaksipapuanews.com | Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyerahkan dana hibah kepada 14 partai politik, sekaligus melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan keuangan tahun anggaran 2026, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan seluruh perwakilan partai politik di Kota Jayapura sebagai penerima bantuan. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.
Walikota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan instrumen penting dalam mendukung pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kelembagaan partai sebagai pilar demokrasi.
Namun demikian, Abisai mengingatkan bahwa bantuan keuangan yang diberikan harus dikelola secara baik, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi hal yang sangat krusial, karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas dan integritas,” ujarnya.
Dirinya juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, dalam implementasi di lapangan masih terdapat berbagai tantangan, mulai dari pemahaman regulasi hingga kemampuan teknis dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami ketentuan yang berlaku dan mampu menyusun laporan keuangan dengan baik, sehingga terhindar dari temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Abisai.
Abisai menambahkan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, mengingat dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat nyata.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Jayapura, Adam Rumbiak, menyebut penyaluran bantuan tahun ini dilakukan dengan pendekatan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu penyaluran dilakukan secara masing-masing, sekarang kita lakukan secara kolektif sekaligus dengan sosialisasi pelaporan. Ini karena hasil evaluasi menunjukkan hampir semua partai mengalami kendala dalam audit,” jelasnya.
Adam menambahkan, sistem penyaluran dana dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang lebih tertib, di mana pencairan tahap berikutnya hanya dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya disampaikan.
“Kalau satu partai belum menyampaikan laporan, maka belum bisa masuk ke tahap berikutnya,” tegasnya. (RPN02)

















