Redaksipapuanews.com | Jayapura – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, menyatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepada awak media di Jayapura, Rabu (31/12/2025), Robby Awi menyebut capaian ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Dirinya menjelaskan, target PAD Kota Jayapura tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp291,84 miliar, berhasil direalisasikan hingga mencapai Rp298,42 miliar per 30 Desember 2025.
“Dengan demikian, terjadi kelebihan realisasi atau over target sebesar sekitar Rp8,27 miliar, atau mencapai lebih dari 102 persen,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut berasal dari berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang dikelola Bapenda maupun perangkat daerah lainnya. Seluruh sektor pendapatan dinilai mampu memenuhi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan Walikota Jayapura, Abisai Rollo, dan Wakil Walikota, Rustan Saru, yang memberikan dukungan penuh terhadap optimalisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025.
Selain itu dikatakan, kontribusi signifikan juga datang dari mitra usaha, seperti PT PLN, PT Angkasa Pura, PDAM Jayapura, serta sejumlah badan usaha lainnya yang taat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Peran aktif OPD kolektor pengelola retribusi, juga turut memperkuat capaian PAD kita tahun ini,” papar Awi.
Menurutnya, sektor dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari target sekitar Rp34,94 miliar, realisasi hingga akhir tahun mencapai lebih dari Rp41 miliar atau mengalami kelebihan sekitar Rp7 miliar.
Kontribusi besar lainnya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik dari PT PLN. Dari target Rp38 miliar, realisasi mencapai lebih dari Rp47 miliar atau over sekitar Rp9 miliar. Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, reklame, serta pajak air tanah juga memberikan kontribusi signifikan.
Terkait tantangan, Robby menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menuntut Bapenda melakukan penyesuaian, termasuk pendataan ulang dan intensifikasi sosialisasi kepada wajib pajak.
Dikatakan, Bapenda Kota Jayapura memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kepada 781 wajib pajak sebagai bentuk dukungan terhadap program 3 juta rumah pemerintah pusat.
Selain itu, pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi kepada OPD melalui Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 69 Tahun 2024 menjadi tantangan tersendiri. Beberapa sektor retribusi dinilai masih perlu peningkatan kinerja agar mampu mencapai target secara maksimal.
“Potensi retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi persampahan masih sangat besar, dan diharapkan dapat dioptimalkan pada tahun 2026 melalui pembaruan regulasi serta penguatan kerja sama dengan distrik dan kelurahan,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, untuk tahun 2026 Pemkot Jayapura menargetkan PAD sebesar sekitar Rp307 miliar. Bapenda akan memprioritaskan sektor pajak melalui penguatan koordinasi dengan Bapenda Provinsi Papua dan Samsat, serta terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak di seluruh wilayah Kota Jayapura. (Red-02)

















