Redaksipapuanews.com | Jayapura – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Jayapura melalui langkah konkret penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah kota.
Langkah tersebut diwujudkan dengan pemusnahan ratusan minuman beralkohol ilegal hasil Operasi Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang digelar di Kantor Walikota Jayapura, Senin (5/1/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Walikota Jayapura, Abisai Rollo, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah terkait.
Sebanyak 254 botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek dimusnahkan sebagai barang bukti hasil penertiban.
Wali Kota Abisai Rollo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada malam 24 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Malam Natal.
“Jadi operasi terpadu ini menyasar penjualan minuman keras ilegal yang dilakukan secara terbuka, khususnya di pinggir jalan dan lokasi umum,” ujarnya.
Dikatakan dalam pelaksanaannya, petugas mendapati para pelaku menawarkan minuman beralkohol secara langsung kepada pengguna jalan, sehingga dinilai meresahkan masyarakat.
Pemkot Jayapura, lanjut Abisai, akan terus mengintensifkan operasi terpadu guna menertibkan penjual miras ilegal di seluruh wilayah kota.
Selain penjualan miras ilegal, penertiban juga akan menyasar praktik perjudian togel serta penjualan minuman beralkohol di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Untuk itu saya menghimbau seluruh penjual miras illegal, agar segera menghentikan aktivitasnya dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Walikota.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Jayapura tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam setiap penindakan.
“Dengan tindakan ini kami berharap dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red-04)

















