Redaksipapuanews.com | Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan upaya peningkatan kepatuhan pajak dengan menggelar sosialisasi pajak daerah tahun 2026 bagi para wajib pajak, Rabu (11/3/2026).
Sebanyak 102 peserta yang merupakan wajib pajak dari sektor usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, dan kafe yang telah menggunakan perangkat perekam transaksi pajak daerah berupa Tapping Monitoring Device (TMD) dan Mobile Point of Sales (M-POS), mengikuti kegiatan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, SE, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk pendekatan pemerintah kepada para wajib pajak.
Menurut Irfan, melalui kegiatan tersebut, Bapenda berupaya mengingatkan sekaligus mendorong para wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan pajak yang mereka pungut dari transaksi usaha.
Dirinya menambahkan, sosialisasi ini secara khusus menyasar wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan perangkat perekam transaksi pajak, sehingga mereka dapat memahami dengan baik mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan penyuluhan kepada para wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi seperti TMD dan M-POS,” ujar Irfan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menghadirkan tiga pemateri dari masing-masing bidang teknis, yakni Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mewakili Kepala Bapenda Kota Jayapura.
Para pemateri memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk aturan dalam undang-undang serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut diatur mengenai mekanisme pemungutan pajak daerah, kewajiban pelaporan oleh wajib pajak, hingga sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait aturan mengenai keterlambatan pelaporan pajak, denda administrasi, serta berbagai sanksi yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini para pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan kepatuhan, dalam melaporkan serta membayar pajak daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan PAD,” tutup Irfan. (RPN-02)

















