banner 728x250
Berita  

39 Pasangan Ikuti Nikah Massal dan Isbat Gratis yang Digelar Pemkot Jayapura

banner 120x600
banner 468x60

Redaksipapuanews.com | Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar nikah massal dan sidang isbat gratis bagi masyarakat, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama administrasi kependudukan antara Pemkot Jayapura, Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.

banner 325x300

Wakil Walikota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengatakan kegiatan ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi di negara, serta pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala biaya maupun persyaratan administrasi.

Menurutnya, masih banyak pasangan yang telah hidup berkeluarga tetapi belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini kerap terjadi pada warga yang sebelumnya menikah di daerah asal lalu pindah dan menetap di Kota Jayapura.

“Maka pemerintah berupaya menghadirkan solusi bagi masyarakat, agar status pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Rustan Saru. Dengan demikian kata dia, berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga maupun KTP dapat disesuaikan dengan status yang sah.

Rustan Saru menegaskan kegiatan nikah massal dan sidang isbat ini dilaksanakan tanpa memungut biaya dari peserta. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus legalitas pernikahan karena keterbatasan ekonomi.

Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, karena seluruh proses mulai dari pencatatan hingga penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu sehingga pasangan dapat langsung memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Pada pelaksanaan tahun ini, tercatat sebanyak 39 pasangan mengikuti kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 30 pasangan melangsungkan pernikahan melalui nikah massal, sementara 9 pasangan lainnya mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan pengesahan pernikahan yang sebelumnya telah dilakukan secara agama.

“Kita berharap program ini dapat terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak pasangan pada tahun-tahun mendatang,” punkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Walikota Jayapura, untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, melalui kerja sama antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama, pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama, gereja, maupun rumah ibadah lainnya dapat langsung memperoleh pembaruan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dengan status perkawinan yang sah. (RPN-02)

banner 325x300
Penulis: DanieloEditor: Elo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *