Redakasipapuanews.com | Jayapura – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Kota Jayapura akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan masukan yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura.
Sikap Fraksi PKS tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR Kota Jayapura, Asriyani, dalam rapat paripurna DPR Kota Jayapura, Sabtu (19/9/2026). Dalam pandangan akhirnya, PKS menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mencermati keseluruhan materi persidangan, termasuk hasil pembahasan Badan Anggaran DPR Kota Jayapura bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Asriyani menjelaskan, berdasarkan pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026, terjadi perubahan proyeksi pendapatan daerah dari sebelumnya Rp1,450 triliun lebih menjadi Rp1,528 triliun lebih. Artinya, terdapat peningkatan sekitar Rp78,026 miliar atau 5,11 persen dibandingkan target sebelumnya.
Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari perubahan asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp311,571 miliar meningkat menjadi Rp327,481 miliar lebih dalam APBD Perubahan 2026.
“Fraksi PKS mengapresiasi adanya peningkatan pendapatan daerah. Namun, setiap perubahan angka dalam APBD harus dapat dijelaskan secara utuh, terutama ketika terjadi kenaikan pada objek retribusi. Kami ingin mengetahui dasar perhitungannya dan kegiatan apa yang akan dibiayai dari peningkatan tersebut,” tegas Asriyani.
Menurut Fraksi PKS, terdapat perbedaan antara target PAD dalam dokumen Rancangan PPAS Perubahan APBD 2026 dengan angka yang tercantum dalam Buku APBD Perubahan. Target dalam Rancangan PPAS disebut sebesar Rp321,389 miliar lebih, sedangkan dalam Buku APBD Perubahan mencapai Rp327,481 miliar lebih, sehingga terdapat selisih sekitar Rp6,091 miliar yang menurut PKS membutuhkan penjelasan lebih utuh.
Di sisi lain, PKS memberikan apresiasi terhadap komunikasi Pemerintah Kota Jayapura dengan Pemerintah Provinsi Papua yang menghasilkan penerimaan kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar Rp29,143 miliar lebih. Selain itu, terdapat penambahan DBH sekitar Rp6,730 miliar sehingga anggaran DBH dalam APBD Perubahan meningkat dari sekitar Rp47,854 miliar menjadi Rp54,585 miliar.
“Kami memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan jajaran karena ada tambahan penerimaan dari pemerintah provinsi maupun dukungan pemerintah pusat. Termasuk hibah Rp8 miliar yang diperoleh melalui berbagai capaian pemerintah daerah. Tetapi tambahan sumber daya tersebut harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat program yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Asriyani.
Fraksi PKS juga menyoroti struktur belanja dalam APBD Perubahan 2026. Total belanja daerah meningkat sebesar Rp83,124 miliar, dari sebelumnya Rp1,482 triliun menjadi Rp1,565 triliun lebih. Namun, PKS mencermati kenaikan Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp65,057 miliar lebih, sementara kenaikan Belanja Modal sekitar Rp33,129 miliar.
Bagi PKS, komposisi tersebut perlu menjadi perhatian karena belanja pemerintah seharusnya tidak hanya mendorong aktivitas konsumsi, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi baru. Pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan gedung dinilai dapat menjadi investasi jangka panjang yang ikut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami memberikan catatan kritis terhadap struktur belanja. Belanja modal perlu diperbesar karena di dalamnya ada investasi jangka panjang yang dapat menciptakan nilai tambah ekonomi. Setiap satu rupiah belanja pemerintah tentu harus ada output ekonomi yang ingin dihasilkan bagi masyarakat Kota Jayapura,” kata Asriyani.
PKS juga meminta kejelasan mengenai tambahan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2 miliar, khususnya apakah anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan korban kebakaran di kawasan Dok V. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Jayapura aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat dalam menangani dampak pascakebakaran.
Selain persoalan anggaran, Fraksi PKS meminta pemerintah memaksimalkan penggalian PAD dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan. PKS juga menyoroti kondisi infrastruktur menghadapi curah hujan tinggi dengan meminta OPD terkait berkoordinasi bersama Balai Wilayah Sungai untuk melakukan normalisasi sungai yang tidak lagi aktif atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami ingin APBD Perubahan ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah perlu mendorong sektor riil, bukan hanya sektor konsumtif, sehingga pertumbuhan ekonomi Kota Jayapura lebih stabil, berkualitas dan berkelanjutan,” tegas Asriyani.
Catatan lainnya menyangkut pemerataan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dinilai perlu berbasis kebutuhan dan risiko. PKS meminta pemasangan LPJU mempertimbangkan titik rawan kecelakaan, kawasan dengan tingkat kerawanan keamanan, kepadatan penduduk, pusat pelayanan publik serta konektivitas antarkawasan.
Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti kekerasan, tawuran dan perilaku menyimpang lainnya. Pemerintah daerah didorong menghadirkan program pembinaan serta pendampingan karakter siswa agar persoalan tersebut dapat dicegah sejak dini.
Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi PKS DPR Kota Jayapura secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura Tahun 2026. Namun, persetujuan itu ditegaskan tetap disertai harapan agar seluruh saran, masukan dan catatan alat kelengkapan dewan maupun fraksi dapat diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran.
“Persetujuan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap proses pembangunan Kota Jayapura. Kami tentu berharap seluruh catatan Fraksi PKS tidak berhenti dalam ruang sidang, tetapi menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan APBD sehingga anggaran benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tutup Asriyani. (RPN-02)















