Redaksipapuanews.com | Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Kamis (2/4/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, dalam laporannya menyebut kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2021, Perda Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020, serta surat edaran Walikota Jayapura terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor konstruksi.
“Tujuan utama sosialisasi ini, untuk mengoptimalkan peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026, khususnya melalui peningkatan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi,” jelasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi. Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, BPBJ, Bagian Pertanahan, serta Dinas Perhubungan.
“Kami berharap, peserta dapat memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja dan turut mendorong kepatuhan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Djoni Naa juga menyebutkan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan terdapat 179 kontraktor di Kota Jayapura yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi. Namun, masih terdapat 9 kontraktor yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat sektor konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
“Oleh karena itu, pekerja di sektor ini termasuk kategori pekerja rentan yang wajib mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, perlindungan tenaga kerja juga sejalan dengan visi dan misi Walikota Jayapura yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029, khususnya dalam upaya melindungi pekerja sektor formal dan informal.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap seluruh OPD yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi dapat meningkatkan kepatuhan dengan mendaftarkan setiap paket pekerjaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena dengan demikian, risiko kecelakaan kerja maupun kematian pekerja dapat dialihkan dan ditanggung melalui program jaminan sosial,” pungkasnya. (RPN-02)

















