Redaksipapuanews.com | Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Pemerintah Kota Jayapura bersama DPRK memastikan penyesuaian anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRK Jayapura, Theos R. B. Ayomi, S.Sos., saat membuka rapat menegaskan bahwa DPRK memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kemitraan bersama Pemerintah Kota Jayapura.
Menurut Theos, kemitraan antara DPRK dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Karena itu, setiap program dan kegiatan yang disusun melalui perubahan APBD harus mendapat perhatian serta pembahasan yang mendalam agar benar-benar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dalam pembahasan ini kami mengharapkan seluruh anggota dewan melalui alat kelengkapan, baik Banggar, komisi maupun fraksi, memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk mengkaji dan membedah materi KUA-PPAS serta perubahan RAPBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026,” kata Theos.
Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan catatan dan rekomendasi DPRK yang menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak eksekutif dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan APBD sendiri memiliki landasan regulasi, salah satunya Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian anggaran dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD.
Selain itu, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi kondisi yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja. Perubahan juga dapat dilakukan apabila SiLPA tahun anggaran sebelumnya perlu digunakan, termasuk dalam kondisi darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Sementara itu, Walikota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., dalam pidatonya menyebut rapat paripurna tersebut tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan momentum untuk memastikan kebijakan fiskal pemerintah daerah tetap berada pada jalur pelayanan publik, pembangunan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Rapat ini merupakan salah satu momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal Pemerintah Kota Jayapura tetap berada pada jalur pelayanan publik, pembangunan, keberpihakan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Abisai.
Berdasarkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kota Jayapura mengalami peningkatan. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.450.166.999.557,00 naik menjadi Rp1.528.193.128.491,40 atau bertambah Rp78.026.128.934,40.
Di sisi belanja, anggaran sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1.482.284.657.957,00 dan setelah perubahan meningkat menjadi Rp1.565.408.812.074,39. Dengan demikian, terdapat peningkatan belanja sebesar Rp83.124.154.117,39 atau sekitar Rp83,12 miliar.
Abisai menegaskan, peningkatan belanja harus diikuti dengan peningkatan kualitas program dan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan anggaran, kata dia, tidak boleh hanya berujung pada peningkatan aktivitas birokrasi, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Setiap perangkat daerah harus memastikan setiap belanja yang dikelola memiliki hubungan yang jelas dengan target pembangunan daerah. Tambahan anggaran harus dikelola secara hati-hati, terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan perubahan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 turut mengalami penyesuaian. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp32.117.658.400,00 menjadi Rp37.215.683.582,99 atau meningkat Rp5.098.025.182,99.
Defisit tersebut ditutup melalui kebijakan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA meningkat dari Rp38.452.658.400,00 menjadi Rp43.550.683.582,99, sementara pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sebesar Rp6.335.000.000,00 untuk penyertaan modal daerah. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp37.215.683.582,99 dan SiLPA Tahun Berkenaan diproyeksikan Rp0,00, sehingga Perubahan APBD 2026 berada dalam kondisi berimbang.
Pemerintah Kota Jayapura selanjutnya berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berjalan melalui kemitraan yang konstruktif bersama DPRK. Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran dinilai sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang dapat menghasilkan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik. (RPN-02)















