Berita  

Dialog Dengan Yanni, Pokja Perempuan MRP Dorong Hak Politik dan Perlindungan Perempuan OAP

banner 120x600
banner 468x60

Redaksipapuanews.com | Jayapura – Wakil Ketua Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Zandra Mambrasar, menyampaikan sejumlah aspirasi strategis terkait perempuan Orang Asli Papua dalam diskusi bersama Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otonomi Khusus Papua, Yanni.

Diskusi yang berlangsung di Jayapura, Jumat (3/7/2026) tersebut, melibatkan Pokja Adat dan Pokja Agama. Diskusi ini menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi perempuan Papua, mulai dari pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, hingga perlindungan hak-hak politik dan keamanan perempuan di wilayah konflik.

banner 325x300

Zandra mengatakan, pertemuan dengan Ibu Yanni merupakan momentum penting bagi Pokja Perempuan untuk memastikan berbagai aspirasi masyarakat dapat diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan perempuan OAP.

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah pembangunan Pasar Mama-Mama Papua di Kabupaten Mamberamo Raya. Menurutnya, keberadaan pasar tersebut sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi perempuan Papua sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Pokja Perempuan juga mengusulkan bantuan perumahan bagi para mama janda di Kabupaten Sarmi yang suaminya merupakan pelayan gereja. Bantuan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok perempuan yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap berperan besar dalam kehidupan masyarakat.

“Hari ini kami bertemu dengan Ibu Yanni untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pokja Perempuan MRP, khususnya aspirasi masyarakat mengenai pasar Mama-Mama Papua dan bantuan perumahan bagi mama-mama janda yang suaminya merupakan pelayan gereja,” ujar Zandra.

Pokja Perempuan juga mendorong pemenuhan hak-hak dasar perempuan Papua, termasuk akses terhadap ekonomi, pembangunan, dan pemberdayaan sosial yang berkelanjutan. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait pembangunan di Papua.

Pada pertemuan tersebut, Pokja Perempuan juga menyampaikan usulan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 mengenai tugas dan kewenangan MRP. Salah satu poin yang didorong adalah penguatan peran MRP dalam proses rekrutmen politik bagi Orang Asli Papua, khususnya perempuan.

Zandra menilai, selama ini keterwakilan perempuan OAP dalam partai politik masih sebatas memenuhi ketentuan kuota 30 persen pencalonan legislatif. Karena itu, pihaknya berharap revisi regulasi dapat memberikan ruang yang lebih luas agar perempuan Papua memperoleh hak politik yang lebih substantif dan berkelanjutan.

“Kami berharap ke depan ada harmonisasi antara Undang-Undang Otonomi Khusus, peraturan pemilu, dan kewenangan MRP, sehingga perempuan Orang Asli Papua tidak hanya menjadi pelengkap kuota, tetapi benar-benar memiliki kesempatan memperoleh kursi politik yang tetap dan memperjuangkan kepentingan masyarakatnya,” tutur Zandra. (RPN-02)

banner 325x300
Penulis: DanieloEditor: Elo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *