Redaksipapuanews.com | Membramo Raya – Tokoh Intelektual sekaligus Ketua DPD BARCYIRA dan Ketua Kakorda PPIR Mamberamo Raya, Mecky Alle, S.E., mengungkapkan bahwa ketidakprofesionalan beberapa petinggi birokrasi telah memberikan preseden buruk bagi ASN lainnya. Salah satu yang ia soroti secara khusus adalah tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamberamo Raya, Manogar Sirait.
“Yang bersangkutan diketahui meninggalkan tugas selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, pernyataan pengunduran dirinya hanya disampaikan secara lisan kepada Bupati, bukan tertulis. Ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mecky Alle, seperti dikutip dari media Fokus Papua beberapa waktu lalu.
Menurut Mecky, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur yang mangkir dari tugas selama 28 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah wajib dijatuhi sanksi berat, bahkan hingga pemecatan dari status ASN.
“Tindakan para pejabat ini tidak memberikan contoh dan teladan yang baik. Akibatnya, penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya menjadi tersandera,” tambahnya.
Mewakili seluruh elemen masyarakat dan tokoh peduli pembangunan Mamberamo Raya, Mecky meminta Bupati tidak ragu mengambil tindakan bersama lembaga pengawas di tingkat pusat.
“Melalui media ini, kami mendesak Bupati Mamberamo Raya beserta Pejabat Pengawasan ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk segera bertindak tegas. Evaluasi eselon ini mutlak dilakukan agar tata kelola pemerintahan kembali bersih, disiplin, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal,” pungkas Mecky. (red)

















