Redaksipapuanews.com | Jayapura – Persoalan keberadaan lapak-lapak yang dibangun secara swadaya di kawasan Pasar Youtefa menjadi salah satu sorotan paling serius Fraksi Partai NasDem DPR Kota Jayapura dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026, Sabtu (19/9/2026).
Pandangan akhir Fraksi NasDem tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRK Jayapura, Pares Lood Wenda.. Dalam penyampaiannya, NasDem meminta Pemerintah Kota Jayapura tidak menunda penanganan persoalan lapak yang disebut semakin berkembang di kawasan Pasar Youtefa.
Fraksi NasDem menyebut terdapat lebih dari 81 lapak yang dibangun secara swadaya oleh pedagang. Lapak-lapak tersebut, menurut NasDem, berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kota Jayapura dan kemudian disebut diperjualbelikan kepada pedagang lain untuk digunakan sebagai tempat berjualan.
Pares Lood Wenda mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pandangan fraksinya, harga lapak tersebut bervariasi. Ada yang disebut ditawarkan sekitar Rp5 juta dan dibayar secara cicilan hingga lunas, sementara terdapat pula lapak yang disebut diminta dengan harga mencapai Rp120 juta.
“Lapak-lapak ini dibangun di atas tanah Pemda dan tentu bukan atas perintah eksekutif. Namun yang terjadi, pihak yang membangun kemudian bertindak seolah-olah lapak tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan dapat diperjualbelikan kepada pedagang lain,” kata Pares saat membacakan pandangan Fraksi NasDem.
Kondisi tersebut menjadi perhatian NasDem karena pemerintah daerah disebut hanya menerima pungutan harian sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 per pedagang, sementara nilai transaksi lapak yang berada di atas aset pemerintah daerah disebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Fraksi NasDem juga menyoroti langkah penertiban yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perindagkop dan Satpol PP. Menurut NasDem, berbagai imbauan yang telah disampaikan kepala dinas maupun aparat penegak perda disebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh pihak yang membangun lapak tersebut.
“Kami mendorong pemerintah melalui Dinas Perindagkop untuk segera melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar yang dibangun di Pasar Youtefa. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan karena akan semakin sulit ditata ketika jumlahnya bertambah dan kepentingan ekonominya semakin besar,” tegas Pares.
NasDem menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penataan fisik pasar. Keberadaan lapak yang dibangun dan diperjualbelikan secara swadaya juga menyangkut pengelolaan aset pemerintah daerah, kepastian bagi pedagang serta potensi penerimaan daerah dari sektor pasar.
Fraksi NasDem bahkan mengingatkan adanya potensi konflik antarpedagang apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan. Pasar Youtefa dinilai bukan hanya salah satu sumber PAD Kota Jayapura, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi dan tempat masyarakat menggantungkan penghasilan sehari-hari.
“Pasar adalah sumber PAD, tetapi pada saat yang sama juga merupakan sumber kehidupan dan penopang ekonomi masyarakat Kota Jayapura. Karena itu, penanganan persoalan ini sifatnya segera. Jangan menunggu sampai terjadi konflik atau kekerasan antarpedagang baru pemerintah turun tangan,” ujar Pares.
Selain persoalan lapak liar, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Jayapura melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pasar. Hal tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pasar, evaluasi kepala pasar, penambahan personel Satpol PP serta perbaikan fasilitas seperti kebersihan, drainase, keamanan dan kenyamanan pedagang.
NasDem juga mengusulkan agar pengelolaan pasar ke depan diarahkan kepada Perumda sehingga Dinas Perindagkop dapat lebih fokus pada penyusunan regulasi dan pembinaan. Menurut fraksi tersebut, pengelolaan secara profesional dan mandiri diperlukan agar potensi pasar dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD.
Di sisi lain, Fraksi NasDem mengapresiasi persetujuan pemerintah daerah terhadap pembangunan sejumlah lapak ikan di Pasar Youtefa, di antaranya lapak ikan basah untuk Sumaryon Taniu dan Elisabeth Uyo serta lapak ikan asar untuk Lince Fonataba. Biaya pembangunan disebut berkisar Rp8 juta hingga Rp25 juta per unit dengan ukuran sekitar 2×2 meter hingga 3×3 meter dan bersumber dari dana Otsus.
“Kalau pembangunan lapak tersebut biayanya sekitar Rp8 juta sampai Rp25 juta per unit, kami mempertanyakan mengapa harus menunggu sampai 2027. Tetapi apakah dibangun tahun ini atau tahun depan, Fraksi NasDem memastikan akan mengawal persoalan ini melalui Komisi C,” kata Pares.
Fraksi NasDem menegaskan penataan Pasar Youtefa harus dilakukan secara tegas namun tetap memperhatikan kepentingan pedagang. Pemerintah diminta segera memastikan status setiap lapak, mendata pedagang secara riil, menertibkan lapak yang tidak memiliki dasar penggunaan yang sah serta membangun sistem pengelolaan pasar yang transparan agar tidak muncul praktik jual beli lapak di atas aset pemerintah daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi NasDem menyatakan dukungan terhadap program pembangunan Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar pemerintah lebih responsif terhadap persoalan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk penataan Pasar Youtefa.
NasDem meminta persoalan lebih dari 81 lapak yang disebut berdiri di atas tanah Pemda tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga Pasar Youtefa dapat kembali dikelola secara tertib, adil dan memberikan manfaat maksimal bagi pedagang maupun pemerintah daerah. (RPN-02)















