Redaksipapuanews.com | Jayapura – Walikota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya dalam proses penerimaan peserta didik baru maupun pendaftaran ulang. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota saat memberikan keterangan kepada awak media di Jayapura, Kamis (18/6). Menurutnya, pendidikan harus menjadi layanan publik yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Abisai menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Walikota dalam membangun sektor pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas di Kota Jayapura.
Ia menekankan, Pemkot Jayapura telah menyiapkan dukungan anggaran untuk membantu kebutuhan dasar peserta didik. Dukungan itu mencakup penyediaan seragam sekolah, seragam batik, hingga pakaian olahraga yang selama ini sering menjadi tambahan beban bagi orang tua.
“Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan anak-anak sekolah. Karena itu saya berharap tidak ada lagi biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua selain pembayaran SPP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abisai.
Menurutnya, kepala sekolah dan para guru memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di lingkungan pendidikan masing-masing.
Abisai juga mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kota Jayapura agar melakukan pengawasan dan memastikan proses penerimaan maupun kegiatan belajar mengajar berlangsung sesuai ketentuan tanpa adanya praktik pungutan.
“Saya berharap seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan aturan ini dengan baik. Jangan sampai ada orang tua yang merasa terbebani ketika anak mereka akan masuk sekolah atau melakukan daftar ulang,” katanya.
Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang pada akhirnya menyulitkan keluarga siswa. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang ramah dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat.
“Saya tidak ingin ada orang tua yang datang ke kantor Wali Kota untuk mengeluhkan adanya pungutan biaya sekolah. Fokus kita adalah menciptakan pendidikan yang baik dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Jayapura berharap kebijakan tersebut dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kota Jayapura. (RPN-02)

















