Redaksipapuanews.com | Jayapura – Dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kembali diterapkan oleh Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan terhadap perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial JJS alias Ian atas peristiwa yang terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIT di Jalan Proyek Waena RT 003/RW 010, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura. Sebelumnya, tersangka ditahan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka Nomor B/1016/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 13 Juni 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16/VI/RES/1.24/2026/Satreskrim yang diterbitkan di Jayapura pada 7 Juli 2026, tersangka resmi dikeluarkan dari tahanan setelah proses penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum tersangka, Taberima Nuniary, menilai langkah yang diambil Satreskrim Polresta Jayapura Kota merupakan bentuk nyata penerapan sistem peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
Menurut Taberima, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice menjadi jawaban atas tantangan sistem peradilan pidana yang selama ini cenderung bersifat punitif dan berdampak pada tingginya angka penghuni rumah tahanan.
“Di tengah sistem peradilan pidana yang cenderung punitif dan menyebabkan kelebihan kapasitas rumah tahanan, penerapan keadilan restoratif menjadi terobosan penting. Klien saya, JJS, adalah seseorang yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata hukuman,” ujar Taberima Nuniary.
Ia mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi karena mengedepankan penyelesaian antara korban dan tersangka melalui konsep keadilan restoratif.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 83 mengenai mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Taberima menambahkan, keberhasilan penyelesaian perkara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menerapkan pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi tersangka.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Jayapura Kota atas penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kesempatan yang diberikan kepada kliennya untuk memperoleh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen beserta seluruh jajaran Satreskrim yang telah memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperoleh hak konstitusional dan hak hukumnya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Taberima berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus dikembangkan dalam penanganan perkara-perkara yang memenuhi syarat, sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, kondisi psikologis, dan kepentingan para pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, prinsip keadilan restoratif mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan demikian, baik korban maupun tersangka memiliki kesempatan untuk memperoleh penyelesaian yang lebih adil, manusiawi, serta memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat. (RPN-02)

















