Berita  

Tak Ada Pengunduran Diri Resmi, Sejumlah Pejabat Mamberamo Raya Abaikan Prosedur ASN

banner 120x600
banner 468x60

Redaksipapuanews.com | Membramo – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Mamberamo Raya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Sergius Doromi.

Keluhan terbut terkait kondisi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang disebut sudah tidak lagi melaksanakan tugas selama sekitar enam bulan terakhir, namun belum menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai mekanisme kepegawaian.

banner 325x300

Dalam penyampaiannya, tokoh masyarakat tersebut menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah karena dinilai dapat memengaruhi tata kelola birokrasi dan proses penataan aparatur di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya.

Ia menyebut, terdapat sejumlah pejabat yang secara faktual tidak lagi menjalankan tugas, namun status administrasi kepegawaiannya masih tercatat aktif karena belum adanya dokumen pengunduran diri secara tertulis.

Tokoh masyarakat itu juga menyoroti posisi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, Manogar Sirait. Menurut informasi yang disampaikannya, yang bersangkutan sebelumnya telah diminta secara resmi oleh Bupati Mamberamo Raya, Bobby Wilson Rumansara, untuk menyampaikan surat pengunduran diri, namun hingga kini disebut belum ada tindak lanjut secara administratif.

Sementara itu, Manogar Sirait saat ini diketahui telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut tokoh masyarakat tersebut, kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi terkait manajemen ASN.

Ia berpendapat bahwa perpindahan atau penghentian pelaksanaan tugas semestinya dilakukan melalui prosedur administrasi resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan status jabatan maupun kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah.

“Saran saya gunakan kapasitas pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang sudah enam bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugas. Pengunduran diri secara lisan tidak sesuai mekanisme dan justru dapat menyulitkan proses penataan birokrasi,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pihak pengawas aparatur, termasuk instansi yang membidangi kepegawaian dan reformasi birokrasi. Menurutnya, penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara konsisten agar pemerintah daerah memiliki legitimasi yang kuat dalam menerapkan aturan kepada seluruh aparatur tanpa pengecualian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tanggapan atas keluhan tersebut maupun perkembangan tindak lanjut administrasi yang dimaksud. (red)

banner 325x300
Penulis: DanieloEditor: Elo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *