Diduga Lakukan Pengancaman, Plt. Sekda Papua Dilaporkan ke Polda Papua

banner 120x600
banner 468x60

Redaksipapuanews.com | Jayapura – Seorang warga bernama Remsy Maroi Nuniary melaporkan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik yang diduga melibatkan Pelakasan Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Papua (CS). Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Papua pada Senin, 10 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/8/2025/SPICT/POLDA RAPLJA tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pelapor menyampaikan adanya dugaan ancaman yang diterimanya saat sedang membicarakan persoalan terkait sebuah kendaraan.

banner 325x300

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, di kawasan Jalan Raya Sentani-Waena, tepatnya di wilayah Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, Remsy mengaku saat itu bersama seorang saksi bernama Sammy Teterissa mendatangi sebuah perusahaan pembiayaan. Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan permasalahan terkait sebuah mobil.

Setibanya di lokasi, orang yang disebut sebagai juru bayar tidak berada di tempat. Pelapor kemudian bersama rekannya memutuskan untuk menemui pengemudi kendaraan tersebut di kawasan BTN Graha Nendali, Kabupaten Jayapura.

Sesampainya di lokasi, pelapor bertemu dengan pengemudi kendaraan. Dalam pertemuan tersebut, pelapor kemudian berbicara dengan pihak yang dilaporkan (Plt. Skda) melalui sambungan telepon seluler WhatsApp yang menggunakan ponsel milik pengemudi.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, pelapor mengaku belum sempat memulai pembicaraan lebih jauh ketika dirinya menerima pernyataan yang dianggap sebagai ancaman. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai Sekda Papua.

Pelapor menyebut dirinya mendengar ucapan, “Saya Sekda, kamu berani, saya gerakan saya punya kekuatan untuk kasih habis kalian ini. Saya tidak main-main.” Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar pelapor membawa persoalan itu ke kepolisian.

Remsy mengaku merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan yang diterimanya dalam percakapan tersebut. la kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan agar dugaan peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Padahal saya sudah berupaya untuk membangun komunikasi baik dengan beliau (PLt. Sekda), mengingat beliau juga kami anggap orang tua. Tapi tidak ada itikad baik juga, makanyal langkah hukum ini saya ambil,” jelas Remsy.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Sekretaris Daerah Provinsi Papua sebagai pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. (RPN-02)

banner 325x300
Penulis: DanieloEditor: Elo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *