Redaksipapuanews.com | Jayapura – Pengurus Karang Taruna Provinsi Papua bersama jajaran pengurus dari sejumlah kabupaten mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru tentang Karang Taruna yang digelar oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia secara daring pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan Karang Taruna dari Kabupaten Mamberamo Raya, Biak, Supiori, serta Kabupaten Jayapura. Selain itu, Dinas Sosial di wilayah Papua juga ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini membahas perubahan regulasi dari Permensos Nomor 25 Tahun 2019 yang kini telah diperbarui menjadi Permensos Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi baru ini menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan organisasi Karang Taruna di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta. Para pengurus Karang Taruna terlihat aktif mengikuti jalannya kegiatan hingga sesi diskusi.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi perubahan aturan yang menjadi landasan organisasi dalam menjalankan fungsi dan perannya di masyarakat.
Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya penyesuaian program kerja Karang Taruna agar sejalan dengan regulasi terbaru, terutama dalam pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan di berbagai tingkatan.
Mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga provinsi, Karang Taruna diharapkan mampu menjalankan peran strategis sebagai wadah pengembangan generasi muda dan pelaksana kegiatan sosial.
Salah satu pengurus Karang Taruna, Jhon, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh pengurus memahami perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, setelah mengikuti sosialisasi dari Kementerian Sosial, pihak Karang Taruna Provinsi Papua akan segera menjadwalkan sosialisasi lanjutan di tingkat daerah.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut nantinya akan dilakukan bersama Dinas Sosial Provinsi Papua, sehingga dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota agar implementasi Permensos terbaru dapat berjalan secara maksimal. (RPN02)

















